Selamat Datang di Official Web SMA N 1 PANTAI CERMIN

SYARAT PENDAFTARAN

SELAMAT HARI JADI PROVINSI SUMATERA BARAT KE 80





MARS SMA N 1 PANTAI CERMIN



SYARAT PENDAFTARAN

03 Jun 2026 10

SYARAT PENDAFTARAN

1. Calon peserta didik baru SMA/SMK berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2026
2. Scan Ijazah/Surat Keterangan Lulus SMP/MTs Sederajat (legalisir)
3. Scan Akta Kelahiran
4. Scan Kartu Keluarga (KK)
5. Scan kartu PIP/PKH (Jalur Afirmasi)
6. Scan SK Mutasi/Perpindahan Tugas Orang tua (Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua)
7. Scan Rapor SMP/MTs Semester 1-5 , Scan Sertifikat Hasil TKA (Jalur Prestasi Akademik)
8. Scan Sertifikat Prestasi minimal tingka Kabupaten seperti Tahfidz, OSN, O2SN, FLS3N dan lain-lain (Jalur Prestasi Non Akademik)
9. Pas Foto ukuran 3x4 

JALUR AFIRMASI

  1. Jalur afirmasi adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid SMA Negeri yang berasal dari:
    1. keluarga ekonomi tidak mampu; atau
    2. penyandang disabilitas; atau
    3. anak panti asuhan/panti sosial.
  2. Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon murid baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu tidak dapat berupa kartu keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu.
  3. Calon murid baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu wajib menyertakan:
    1. Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterbitkan oleh Kementerian terkait dan terdata dalam Dapodik;
    2. Kartu peserta keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu yang diterbitkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Dinas Sosial; atau
  4. Surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu;
  5. Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon murid penyandang disabilitas harus memiliki:
    1. kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; atau
    2. surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis; dan
    3. surat hasil asesmen yang dikeluarkan oleh unit layanan disabilitas.
  6. Calon murid baru yang berasal dari panti asuhan/panti sosial dibuktikan dengan surat keterangan kepala panti asuhan/panti sosial yang diketahui oleh Kepala Dinas Sosial setempat;

JALUR MUTASI

  1. Jalur Mutasi adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak GTK yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua bertugas.
  2. Persyaratan khusus pada Jalur Mutasi bagi calon murid baru yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali harus memiliki:
    1. surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali; dan
    2. surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
  3. Persyaratan khusus pada Jalur Mutasi bagi calon murid yang berasal dari anak GTK harus memiliki:
    1. surat penugasan orang tua sebagai GTK; dan
    2. kartu keluarga.
  4. Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.

JALUR PRESTASI AKADEMIK DAN NON AKADEMIK

  1. Jalur Prestasi Akademik
    1. Jalur Prestasi Akademik adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik.
    2. Persyaratan khusus bagi calon murid baru yang melakukan pendaftaran pada Jalur Prestasi Akademik dapat berupa:
      1. nilai rapor semester 1 sampai semester 5 yang berasal dari nilai kompetensi pengetahuan untuk semua mata pelajaran dengan melampirkan Surat Keterangan Peringkat Paralel dari Kepala Satuan Pendidikan asal untuk 25% (dua puluh lima persen) murid dengan nilai tertinggi; atau
      2. prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya yang dibuktikan dengan sertifikat yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah yang melaksanakan SPMB (Dinas Pendidikan/Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat) atau dikurasi oleh Kementerian.
    3. Dalam hal sertifikat prestasi akademik belum divalidasi oleh Pemerintah Daerah atau dikurasi oleh Kementerian, pemangku kepentingan dapat mengajukan usulan paling lambat dilakukan bulan April pada tahun berjalan kepada:
      1. Tingkat Kabupaten/Kota divalidasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
      2. Tingkat Provinsi divalidasi oleh Dinas Pendidikan/Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat;
      3. Unit kerja di Kementerian yang membidangi talenta dan prestasi sesuai kewenangan.
    4. Pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada poin 3) terdiri atas:
      1. Calon murid;
      2. Penyelenggara lomba;
      3. Satuan pendidikan penyelenggara SPMB;
      4. Pihak lain yang berkepentingan.
    5. Prestasi pada bidang akademik yang diterima adalah sebagai berikut:
      1. Olimpiade Sains Nasional (OSN) atau Kompetisi Sains Nasional (KSN);
      2. Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN);
      3. Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI);
      4. Kompetisi Sains Madrasah (KSM); dan
      5. Kompetisi Robotika;
      6. Lomba sains, teknologi, riset, inovasi lainnya yang diakui oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota dan Provinsi;
    6. Bukti atas prestasi akademik diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru atau mulai dari tanggal 24 Juni 2022.
    7. Bukti atas prestasi akademik berlaku untuk prestasi individu dan/atau beregu/kelompok berjenjang yang diakui pemerintah.
  2. Jalur Prestasi Non akademik
    1. Jalur Prestasi Nonakademik adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang nonakademik.
    2. Persyaratan khusus bagi calon murid baru yang melakukan pendaftaran pada Jalur Prestasi Nonakademik dapat berupa:
      1. pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam Organisasi Siswa Intra Sekolah/Madrasah (OSIS/OSIM) dan Organisasi Kepanduan (Pramuka) di Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan SK dan/atau sertifikat yang diterbitkan oleh Santuan Pendidikan asal; atau
      2. prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya yang dibuktikan dengan sertifikat yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah yang melaksanakan SPMB (Dinas Pendidikan/Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat) atau dikurasi oleh Kementerian.
    3. Dalam hal sertifikat prestasi nonakademik belum divalidasi oleh Pemerintah Daerah atau dikurasi oleh Kementerian, pemangku kepentingan dapat mengajukan usulan paling lambat dilakukan bulan April pada tahun berjalan kepada:
      1. Tingkat Kabupaten/Kota divalidasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
      2. Tingkat Provinsi divalidasi oleh Dinas Pendidikan/Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat;
      3. Unit kerja di Kementerian yang membidangi talenta dan prestasi sesuai kewenangan.
    4. Pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada poin 3) terdiri atas:
      1. Calon murid;
      2. Penyelenggara lomba;
      3. Satuan Pendidikan penyelenggara SPMB;
      4. Pihak lain yang berkepentingan
    5. Prestasi hasil lomba pada bidang nonakademik yang diterima adalah sebagai berikut:
      1. Prestasi bidang seni budaya:
        • Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N)
        • Hafidz Qur’an
        • Lomba Kitab Suci lainnya
      2. Prestasi bidang olahraga:
        • Gala Siswa Indonesia (GSI);
        • Ajang Kompetensi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA);
        • Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN);
        • Pekan Olahraga Nasional (PON);
        • Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV);
        • Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS);
        • Pekan Olahraga Pelajar Wilayah (POPWIL);
        • Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA); dan
        • Paragames Olahraga Nasional;
        • Kejuaraan Nasional (Kejurnas);
        • Kejuaraan Daerah (Kejurda);
    6. Bukti atas prestasi nonakademik diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru atau mulai dari tanggal 24 Juni 2022.
    7. Bukti atas prestasi nonakademik berlaku untuk prestasi individu dan/atau beregu/kelompok berjenjang yang diakui pemerintah;

JALUR DOMISILI

  1. Jalur Domisili adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
  2. Persyaratan khusus bagi calon murid baru yang melakukan pendaftaran pada Jalur Domisili harus memiliki kartu keluarga dengan ketentuan:
    1. Diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.
    2. Nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
    3. Dalam hal nama orang tua/wali calon murid terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon murid:
      1. meninggal dunia;
      2. bercerai; atau
      3. kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru.
    4. Orang tua/wali calon murid yang meninggal dunia atau bercerai dibuktikan dengan akta kematian yang diterbitkan oleh dukcapil atau akta cerai yang diterbitkan oleh pengadilan agama.
    5. Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon murid karena keadaan tertentu meliputi bencana alam dan/atau bencana sosial maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa/wali nagari atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid. Surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai:
      1. calon murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili; dan
      2. jenis bencana yang dialami.
    6. Dalam hal terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili. Perubahan data pada kartu keluarga bukan karena perpindahan domisili dapat berupa:
      1. penambahan anggota keluarga, selain calon murid;
      2. pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah; atau
      3. kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak.
      Dalam hal terdapat perubahan data pada kartu keluarga harus disertakan:
      1. kartu keluarga yang lama bagi kartu keluarga yang mengalami perubahan data atau rusak; atau
      2. surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila kartu keluarga hilang.


Share to :

×


Juni 2026

Mg Sn Sl Rb Km Jm Sb
1 2 3 4 5 6
7 8 9 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30