Pendaftaran
PPDB SUMATERA BARAT
Kamu harus tau tujuan dari PPDB ONLINE ini agar kamu paham maksud dan tujuan nya
pendidikan merupakan salah satu upaya yang harus diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka mencerdaskan masyarakat di daerah, sebagai salah satu bagian dari penyelenggaraan pendidikan perlu adanya penerimaan peserta didik baru yang terintegrasi dan komprehensif serta sesuai dengan kondisi daerah
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
SMA NEGERI 1 PANTAI CERMIN
TAHUN PELAJARAN 2023/2024
Peraturan Untuk SMA
1. Pendaftaran PPDB dilaksanakan dengan sistem dalam jaringan. (Online)
2. Dalam melakukan pendaftaran, calon peserta didik baru SMA Negeri mendaftar langsung melalui alat komunikasi berbasis teknologi informasi.
3. Dalam hal tidak tersedia fasilitas dalam jaringan maka pendaftaran dilakukan melalui PPDB luar jaringan yang diatur oleh Satuan Pendidikan dan diketahui oleh Kepala Dinas melalui Cabang Dinas atau bidang teknis pada Dinas.
4. Calon peserta didik baru SMA Negeri harus memenuhi persyaratan:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2022 yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik; dan
b. telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat, dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
5. Calon peserta didik baru SMA Negeri hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam satu wilayah zonasi.
6. Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik baru SMA Negeri dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui:
a. jalur afirmasi; atau
b. jalur prestasi,
di luar wilayah zonasi domisili calon peserta didik baru SMA Negeri sepanjang memenuhi persyaratan.
7. Bagi calon peserta didik baru SMA Negeri yang tamat SMP/MTs/Paket B sebelum tahun pelajaran berjalan terlebih dahulu melakukan pra pendaftaran melalui laman PPDB yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
8. Calon peserta didik baru SMA Negeri yang diterima, mendaftar ulang secara langsung ke Satuan Pendidikan
9. Calon peserta didik baru SMA Negeri yang dinyatakan diterima, namun tidak mendaftar pada jadwal yang telah ditentukan, dinyatakan mengundurkan diri dan gugur haknya untuk diterima pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Persyaratan Untuk SMA
1. Dalam hal melakukan pendaftaran, peserta didik harus melakukan registrasi Halaman Registrasi terlebih dahulu dengan memasukkan NIK, Nomor KK, Nama, Tempat Tanggal Lahir Password, dan Email peserta didik yang aktif digunakan (jika tidak memiliki email, boleh menggunakan email orang tua/wali)
2. Setelah melakukan registrasi, email informasi akun PPDB Online akan dikirim ke alamat email yang dimasukkan peserta didik saat melakukan registrasi.
3. Peserta didik yang telah melakukan registrasi, dapat melanjutkan pendaftaran dengan melakukan login ke sistem PPDB Online dengan menggunakan NIK dan Password yang telah diregistrasikan sebelumnya
4. Untuk Siswa yang datanya telah dimasukkan oleh operator sekolah asalnya, maka Siswa harus melakukan konfirmasi terhadap data yang telah dimasukkan oleh operator sekolah asal peserta. Siswa harus benar – benar memastikan kebenaran dari data sebelum menekan tombol konfirmasi. Jika terjadi kesalahan pada data, maka siswa harus segera melapor ke operator sekolah yang bersangkutan untuk merubah data siswa.
5. Untuk Siswa Pendidikan Non Formal / Paket B, Siswa Yang Berasal Dari Luar Provinsi Dan Yang Tamat Sebelum Tahun Berjalan, maka Siswa harus melakukan entri data pokok dan mengisi setiap data dengan data yang valid dan benar. Setelah mengisi data admin akan memverifikasi data siswa. Jika terjadi kesalahan data, maka admin akan memberi pemberitahuan perbaikan kepada siswa, dan siswa harus segera memperbaiki datanya
6. Setelah data siswa terkonfirmasi / terverifikasi, siswa dapat melakukan pendaftaran dengan memilih jalur pendaftaran, memilih sekolah, dan mencetak kartu bukti pendaftaran.
7. Siswa yang telah berhasil mendaftar dan mencetak kartu bukti pendaftaran dapat melihat hasil seleksi dihalaman pengumuman website PPDB Online Sumbar 2022.
8. Bagi siswa yang dinyatakan lulus, siswa wajib melakukan pedaftaran ulang ke sekolah yang bersangkutan dengan membawa dokumen persyaratan pendaftaran ulang.
9. Bagi siswa yang dinyatakan tidak lulus, dapat melakukan pendaftaran Kembali pada Pendaftaran Tahap Kedua dengan memilih jalur dengan sekolah yang masih memiliki kuota.
Pemilihan Jalur PPDB
1. Jalur pendaftaran dilaksanakan melalui:
a. zonasi;
Ø Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMA Negeri yang berdomisili pada wilayah zonasi berdasarkan jarak terdekat dengan Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan KK Google Map tempat tinggal calon peserta didik
Ø Calon peserta didik baru SMA Negeri, berdasarkan alamat pada KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Ø Dalam hal terjadinya bencana alam dan/atau bencana sosial, KK dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang
b. afirmasi;
Ø Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMA Negeri yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu
Ø Calon peserta didik baru SMA Negeri yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan calon peserta didik baru SMA Negeri dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
Ø Calon peserta didik baru SMA Negeri melalui jalur afirmasi merupakan calon peserta didik baru SMA Negeri yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Ø Dalam hal calon peserta didik baru SMA Negeri yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah maka penentuan calon peserta didik baru SMA Negeri dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik baru SMA Negeri yang terdekat dengan Satuan Pendidikan
c. Prestasi.
Jalur prestasi ditentukan berdasarkan:
Ø prestasi akademik berdasarkan nilai Rapor semester I sampai dengan semester V;
Ø prestasi non akademik berdasarkan hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang non akademik
Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran.
Pengisian Berkas Pokok PPDB
1. Berkas pokok adalah dokumen – dokumen syarat yang diperlukan untuk melakukan pendaftaran pada sistem PPDB Online
2. Foto adalah foto formal dengan latar belakang berwarna. Format foto adalah jpg/jpeg/png dan ukuran maksimum foto 300 KB
3. Kartu Keluarga (KK) adalah scan Kartu Keluarga dengan format .PDF dan ukuran maksimum 300 KB
4. Ijazah adalah scan Ijazah Sekolah Menengah Pertama dengan format .PDF dan ukuran maksimum 300 KB
5. Rapor adalah scan rapor semester 1, 2, 3, 4, dan 5 secara terpisah. Scan rapor harus memiliki format JPG / JPEG/ PNG dengan ukuran maksimum 300KB
6. Dokumen Prestasi Non Akademis, adalah scan sertifikat atau dokumen bukti prestasi dengan format .PDF dan maksimal ukuran 300 KB. Berikut tingkatan prestasi:
a. Internasional
b. Nasional
c. Regional Provinsi;
d. Regional Kab/Kota
7. Dokumen Prestasi Tahfiz, adalah scan sertifikat atau dokumen bukti prestasi tahfiz dengan format .PDF dan maksimal ukuran 300 KB.
8. Dokumen Keluarga Kurang Mampu, adalah scan Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Jamkesmas atau kartu sejenis yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Dokumen dengan format .PDF dan maksimal ukuran 300 KB